Bismillahirrahmaanirrahiim

Awali Setiap Gerak dan Langkah Kita Dengan Melafalkan Basmalah

Cari Blog Ini

Selasa, 26 Januari 2010

PII Tolak Unas

Weni : Unas untuk Pemetaan Kualitas Pendidikan

GORONTALO
– Keputusan Pemerintah untuk melanjutkan pelaksanaan Ujian Nasional (Unas) terus mendapat penolakan dari elemen pelajar. Seperti dilakukan Pelajar Islam Indonesia (PII) Provinsi Gorontalo yang menggelar demo penolakan unas, Senin (18/1) sekira pukul 08.30 Wita.

Aksi demo yang diikuti puluhan mahasiswa dan pelajar itu dimulai di bundaran tugu HI Kota Gorontalo. Koordinatoor massa aksi Rismanto dalam orasinya mengemukakan, pelaksanaan unas secara yuridis tidak sesuai dengan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini didasarkan pada putusan Pengadilan Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI. Selain itu pelaksanaan unas bertentangan dengan sistem pembelajaran pedagogi dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip penilaian pembelajaran.

"Ujian Nasional pada dasarnya merupakan pemborosan anggaran negara serta melanggar hak-hak anak. Tidak semua sekolah mempunyai sarana dan prasarana pendidikan seperti yang ada di kota-kota besar. Sehingga merupakan sebuah ketidakadilan jika ujian nasional dijadikan standar untuk meluluskan siswa,” tegas Rismanto.

Oleh karena itu, menurut Rismanto, pemerintah harus merubah kebijakan pelaksanaan unas dan lebih fokus agar bagaimana mencerdaskan anak bangsa tanpa harus menyiksa anak didik dengan sistem penilaian ujian yang berat.

Usai menggelar orasi di bundara tugu HI, massa melanjutkan aksinya di kantor RRI Gorontalo. Setelah itu massa aksi bergerak menuju kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Gorontalo.
Kepala Dikpora Provinsi Gorontalo Weni Liputo saat menyambut massa aksi menegaskan, unas merupakan salah satu instrumen kebutuhan untuk pemetaan kualitas pendidikan. Orientasi ujian nasional agar perencanaan pendidikan dilakukan secara tepat dan jelas.

Weni menjelaskan, kekuatiran akan terjadinya ketidakadilan yang mengakibatkan kerugian terhadap adalah hal yang rasional. Namun sesuai Peraturan Mendiknas nomor 75 tahun 2009, unas yang diselenggaran bukan sebagai penentu utama kelulusan siswa. “Ada empat hal penentuan kelulusan siswa. Yaitu pertama, siswa sudah selesaikan seluruh program-program pada jenjang pendidikan. Kedua, siswa tersebut memiliki berbudi pekerti baik dan berakhlak mulia. Ketiga, apabila ujian sekolah memenuhi syarat nilai kelulusan dan keempat apabila lulus dalam ujian nasional. Jadi sesungguhnya Unas bukan menjadi penentu utama lulus tidaknya seorang siswa,” tutur Weni.

Lebih lanjut Weni menjelaskan, unas pada daarnya untuk kebutuhan pemetaan kualitas pendidikan. Dalam artian, agar dapat terlihat dimana-saja sekolah yang harus membutuhkan penanganan serius. Sebab, tidak semua wilayah terpencil mempeoleh hasil unas rendah. Weni mencontohkan, pada tahun 2009, Kecamatan Batudaa Pantai yang justru memperoleh nilai terbaik, malah yang didekat perkotaan yang memiliki nilai buruk.

“Ya, kalau ditemukan ada hasil jelek maka perencanaan kita akan lebih ditingkatkan bagus untuk membenahi kembali sekolah yang bersangkutan. Apa penyebabnya sehingga siswa yang di wilayah kota justeru memiliki nilai buruk, itu yang kemudian kita analisis dan ditindaklanjuti apa permasalahannya,” terang Weni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar